Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanjung Batu menyelenggarakan kegiatan one-on-one kepada beberapa wajib pajak di wilayah Kecamatan Buru, Karimun, Kepualauan Riau (Kamis, 22/6). Kegiatan ini bertujuan untuk mengedukasi wajib pajak mengenai kewajiban perpajakan. Pada kesempatan ini juga, petugas one-on-one akan memberitahu wajib pajak jika masih ada tunggakan yang harus dibayarkan.
Pada one-on-one ini juga petugas menginformasikan mengenai Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), khususnya yang terkait pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Dalam rangka memberikan dukungan kepada para pelaku UMK serta untuk menciptakan keadilan antara pelaku, pemerintah mengatur besarnya bagian peredaran bruto yang tidak dikenai pajak dalam satu tahun pajak sebesar Rp500 juta, sebagai insentif tambahan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi UMK yang dikenai PPh Final.
Petugas juga melayani konsultasi jika wajib pajak mengalami kendala dalam kewajiban perpajakannya. “Edukasi one-on-one untuk mengedukasi wajib pajak atas kewajiban yang harus dilaksanakan sembari wajib pajak akan menikmati hak yang akan dia dapatkan,” ujar Kepala KP2KP Tanjung Batu Hidayat Al Ahsan.
Pewarta: Nova Yolanda |
Kontributor Foto: Nova Yolanda |
Editor: Bonita |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 15 views