“Pada hari ini, para pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang mendatangi wajib pajak di wilayah Bontang yang telah melakukan pengajuan verifikasi lapangan terkait dengan permohonan mereka untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak,” ucap Citra, salah satu Petugas KPP Pratama Bontang, setelah mendatangi dua Wajib Pajak Badan untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak di Kota Bontang (Selasa, 6/6).
Petugas yang ditugaskan kali ini adalah Kharisma Citra Ayuning Tyas dan Raditya Rachmat Wahyudi. “Kehadiran kami disini untuk memverifikasi dan mencocokkan data pada sistem Direktorat Jenderal Pajak dengan yang ada di lapangan. Oleh sebab itu, izinkan kami bertanya satu dua hal terkait PKPnya, ya, Pak,” ungkap Citra saat di sesi tanya jawab.
Hasil dari verifikasi lapangan dituangkan pada Laporan Hasil Penelitian Lapangan yang berisi keputusan untuk mengaktifkan akun PKP untuk Wajib Pajak PT Rangkong Borneo Jaya dan CV Sultan Gemilang Abadi karena keadaan di lapangan telah sesuai dengan sistem DJP.
Pewarta: Raditya Rachmat Wahyudi |
Kontributor Foto: Kharisma Citra Ayuning Tyas |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 16 views