
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang melakukan peninjauan lokasi wajib pajak dalam rangka pemeriksaan lapangan atas permohonan penetapan lokasi usaha wajib pajak sebagai daerah tertentu di Kecamatan Muara Wahau, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur (Selasa, 13/6).
Kegiatan peninjauan lokasi ini dilakukan oleh Alex Oktobertus Pandapotan Gultom, Richard Hasudungan Sihombing dan Robby Maleakhi Tampubolon selaku petugas pemeriksa pajak.
Petugas pemeriksa pajak meninjau lokasi serta mewawancarai dan meminta data-data dari wajib pajak terkait pemenuhan persyaratan untuk penetapan daerah tertentu.
“Kegiatan pemeriksaan ini dilaksanakan sesuai dengan instruksi dari Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara,” jelas Richard.
“Sarana yang ditinjau di dalam area site wajib pajak, antara lain, sarana peribadatan, tempat tinggal, olahraga, kesehatan, main office, main site, dan fasilitas lain yang menunjang proses bisnis wajib pajak," tambahnya.
Richard juga menjelaskan mengenai sarana di luar area site wajib pajak yang ditinjau, di antaranya sarana pendidikan, ekonomi, ibadah, tempat tinggal, kesehatan, olahraga atau hiburan, jalan, dan angkutan, serta kantor pemerintahan terdekat.
Setelah melakukan peninjauan ke lokasi, petugas pun akan membuat laporan hasil kegiatan tersebut dan disampaikan ke Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara
Pewarta: Richard Hasudungan Sihombing |
Kontributor Foto: Richard Hasudungan Sihombing |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 12 views