Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cimahi melaksanakan Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL) dengan target wajib pajak dengan jenis usaha Perdagangan Eceran Barang Perhiasan/Emas yang berada di Wilayah Kelurahan Ciptagumati dan Kelurahan Cipada, Kecamatan Cikalongwetan, Kabupaten Bandung Barat (Kamis, 15/6).
Menurut Account Representatitive Seksi Pengawasan III Ervan Januarko, kegiatan ini dilakukan dalam rangka mengumpulkan data potensi berbasis lapangan. “Hal ini bertujuan untuk mengoptimalkan pengawasan atas pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak, baik yang telah memiliki NPWP maupun yang belum memiliki NPWP,” ujarnya.
KPDL ini juga membantu Account Representative sebagai pengampu wilayah untuk menguasai data dan/atau informasi wajib pajak, serta potensi yang terdapat dalam wilayah kerjanya.
”Wajib Pajak khususnya dengan jenis usaha perdagangan perhiasan emas ini memang harus dilakukan KPDL guna mendapatkan potensi yang lebih realistis jika dibandingkan dengan hanya melihat desktop data saja,” imbuhnya.
Pada kesempatan tersebut, kata Ervan, disampaikan juga sosialisasi atas peraturan terbaru, yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2023 tentang Pajak Penghasilan dan/atau Pajak Pertambahan Nilai atas Penjualan/Penyerahan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis, serta Jasa yang Terkait dengan Emas Perhiasan , Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, dan/atau Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis yang dilakukan oleh Pabrikan Emas Perhiasan, Pedagang Emas Perhiasan, dan/atau Pengusaha Emas Batangan kepada Wajib Pajak.
Pewarta: Siska Deivi Haryanti, Alessandro Gabrilyan |
Kontributor Foto: Ervan Januarko |
Editor: Sintayawati Wisnigraha |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 22 views