Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bontosunggu beserta tim Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantaeng melakukan kegiatan edukasi kewajiban perpajakan di Aula Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lanto Dg. Pasewang beralamat di Jalan Lingkar, Empoang, Binamu, Kabupaten Jeneponto (Jumat, 23/6).

Kepala KP2KP Bontosunggu Aries Harto Malik berserta Yogi Mustafa selaku pemateri pada kegiatan tersebut didampingi oleh Misbahuddin selaku Kepala Bagian Umum RSUD Lanto Dg. Pasewang. Kegiatan edukasi kewajiban perpajakan diikuti oleh pegawai serta para dokter muda yang berada di Lingkup RSUD Lanto Dg. Pasewang.

Yogi dan Aries menyampaikan kewajiban perpajakan perhitungan, pemotongan, serta pelaporan meliputi Pajak Penghasilan (PPh) 21, PPh 22, PPh, 23, PPh 26 Badan, serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Aries mengingatkan kepada para dokter muda apabila memiliki jadwal praktik diluar RSUD Lanto Dg. Pasewang harap dilaporkan pada saat pelaporan SPT Tahunan. "Saya ingatkan disini, apabila para dokter memiliki jadwal praktik diluar RSUD harap dilaporkan juga penghasilannya. Karena sering sekali para dokter tidak melaporkan penghasilan kilniknya pada saat pelaporan SPT Tahunan," jelas Aries.

Pada akhir pertemuan, Kepala KP2KP Bontosunggu mengimbau untuk jangan segan untuk menanyakan terkait kewajiban perpajakan baik melalui layanan konsultasi KPP Pratama Bantaeng maupun KP2KP Bontosunggu.

Pewarta: Dwi Bagas Widianto
Kontributor Foto: Sugialda Yustin
Editor: Letna Helma Lantika Wisda

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.