Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Lhokseumawe mengadakan siaran langsung Youtube (live Youtube) yang bertajuk “PMK 48 tentang PPh dan PPN atas penyerahan emas” pada akun Youtube KPP Pratama Lhokseumawe di Studio Kolaborasi, KPP Pratama Lhokseumawe, Jalan Merdeka No.146, Mon Geudong Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh (Jumat, 7/7).

Siaran langsung Youtube ini merupakan bentuk sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023 tentang Pajak Penghasilan dan/atau Pajak Pertambahan Nilai atas Penjualan/Penyerahan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis, serta Jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, dan/atau Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis, yang Dilakukan oleh Pabrikan Emas Perhiasan, Pedagang Emas Perhiasan, dan/atau Pengusaha Emas Batangan.

Kegiatan ini disampaikan oleh Penyuluh Pajak KPP Pratama Lhokseumawe Muhammad Rayhan Safhara dan Muhammad Ridha Yusri. Puluhan Wajib Pajak yang didominasi oleh pengusaha emas di wilayah Lhokseumawe dan Aceh Utara terlihat menghadiri kegiatan ini.

“Sesuai PMK Nomor 48 Tahun 2023, PPh yang dikenakan adalah PPh Pasal 22 dengan tarif sebesar 0.25% dari harga jual. Kemudian, PPN atas penyerahan barang emas perhiasan dapat dipungut dengan mekanisme PPN besaran tertentu sebesar 1,1% dari harga jual apabila atas pembelian emas tersebut diterbitkan faktur pajak, dan tarif sebesar 1.65% dari harga jual apabila saat pembelian tidak diterbitkan faktur,” ujar Ridha.

Kegiatan berlangsung secara interaktif, dan beberapa wajib pajak antusias dalam mengajukan pertanyaan. Ridha berharap agar setiap wajib pajak khususnya pedagang emas dapat memahami perubahan aturan terbaru dan dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila terdapat pertanyaan wajib pajak dapat mengirim pesan ke akun Youtube KPP Pratama Lhokseumawe atau melalui layanan Whatsapp Helpdesk di 0811 6705 001.

 

 

Pewarta: Muhammad Rayhan Safhara
Kontributor Foto: Muhammad Rayhan Safhara
Editor: Arif Miftahur Rozaq

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.