Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Satu melakukan siaran langsung melalui media instagram dengan tema penerapan  Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 48 Tahun 2023 untuk memberikan pemahaman tentang kewajiban perpajakan kepada pedagang emas di Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu (Senin, 26/6).

Siaran langsung tersebut dilakukan pukul 12.30 WIB oleh Asisten Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Bengkulu Satu, Wasi Seto Wasisto dan Nadiyah Anjarsari. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023 dan diundangkan pada 28 April 2023.

Tujuan disahkannya peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum, keadilan, kemudahan, dan kesederhanaan dalam pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) dan/atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penjualan/penyerahan emas perhiasan,  emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis, serta jasa yang terkait emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, dan/atau batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis.

Sesuai PMK Nomor 48 Tahun 2023, PPh yang dikenakan adalah PPh Pasal 22 dengan tarif sebesar 0.25% dari harga jual dan PPN atas penyerahan barang emas perhiasan dapat dipungut dengan mekanisme PPN besaran tertentu sebesar 1,1% dari Harga jual yang penyerahannya kepada pabrikan lainnya dan Pedagang, untuk tarif sebesar 1.65% dari Harga Jual yang penyerahannya kepada konsumen akhir

“Setiap wajib pajak khususnya pedagang emas dapat mengerti betul akan perubahan aturan terbaru dan dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan benar sebagai bentuk tanggung jawab wajib pajak terhadap kewajiban perpajakannya,” ungkap Nadiyah Anjarsari

 

Pewarta: Wisnu Saka Saputra
Kontributor Foto: Instagram KPP Bengkulu Satu
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.