
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Takalar memberikan edukasi kewajiban perpajakan dan mengenalkan aplikasi efaktur 3.2 bagi wajib pajak yang baru dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Kegiatan pemberian edukasi ini dilakukan di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Takalar (Rabu, 21/6).
Setelah melalui proses aktivasi akun PKP dan permintaan sertifikat elektronik melalui laman efaktur.pajak.go.id, wajib pajak dibimbing melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN secara online melalui website web-efaktur.pajak.go.id, pelaporan SPT Masa PPN merupakan kewajiban rutin yang akan dilaksanakan wajib pajak tiap bulan, setelah melakukan pelaporan SPT Masa PPN, dilanjutkan dengan cara pembuatan faktur pajak di aplikasi efaktur. Pengenalan fitur menu aplikasi efaktur merupakan salah satu unsur penting dalam tahapan awal untuk dapat menjalankan aplikasi dengan baik dan benar.
“Setelah mendapatkan nomor seri faktur pajak, silahkan bapak input pada menu Referensi, lalu pilih Referensi Nomor Faktur, apabila ingin menginput data rekanan, masih di menu yang sama lalu pilih Lawan Transaksi, setelah semua sudah terinput kita akan mencoba mulai membuat faktur pajak keluaran pada menu Faktur,” jelas Tri.
Wajib pajak mengaku puas atas penjelasan petugas, dan akan mencoba mengaplikasikan secara mandiri melalui tempat usahanya. Dengan pemberian edukasi dan pengenalan aplikasi e-faktur 3.2, KP2KP Takalar berharap dapat memberikan kemudahan dan pemahaman kepada wajib pajak agar dapat menjalankan kewajiban perpajakan dengan baik.
Pewarta:Fika Aulia Restiana |
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi |
Editor: Letna Helma Lantika Wisda |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 23 views