Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Muara Enim menggelar kegiatan sosialisasi perpajakan mengenai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023 tentang Aspek Perpajakan Pedagang Emas di Ruang Konsultasi KP2KP Muara Enim, Muara Enim, Sumatera Selatan (Selasa, 27/6). Sosialisasi ini dihadiri oleh 24 pedagang emas di wilayah Kabupaten Muara Enim dan diisi dengan sesi tanya jawab dan diskusi.
Kepala KP2KP Muara Enim Agus Prawira dalam sosialisasi tersebut menjelaskan bahwa pemerintah telah menerbitkan PMK Nomor 48 Tahun 2023 dan diundangkan pada 28 April 2023 yang mengatur aspek perpajakan terkait pedagang emas.
Agus Prawira mengajak agar setiap wajib pajak khususnya pedagang emas dapat mengerti betul akan perubahan aturan terbaru dan dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan benar sebagai bentuk tanggung jawab wajib pajak terhadap kewajiban perpajakannya.
“Apabila terdapat pertanyaan lanjutan atau Bapak dan Ibu mau berkonsultasi, Bapak dan Ibu dapat mengirim pesan ke Whatsapp dan Instagram KP2KP Muara Enim @pajakmuaraenim atau datang langsung ke KP2KP Muara Enim untuk mendapat bantuan perpajakan,” jelas Agus.
Pewarta:Dyan Melisa |
Kontributor Foto:Yanuar Firmansyah |
Editor: Teguh Budianto |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 34 views