Yuni Widyanto dan Erna Sartika, Petugas Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Lhokseumawe meninjau lokasi usaha wajib pajak dalam rangka memastikan keberadaan lokasi usaha wajib pajak dan kebenaran pemenuhan kewajiban perpajakannya. Kedua petugas tersebut mendatangi wajib pajak yang bernama Samuel pemilik toko yang menjual cat di Jalan Perdagangan, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh (Senin, 4/7).

Kepala Seksi Pengawasan IV KPP Pratama Lhokseumawe, Yuni Widyanto memperlihatkan surat tugas dan menjelaskan tujuan dari kegiatan kunjungan lapangan tersebut. Selain itu, Yuni Widyanto memastikan kesesuaian pemenuhan kewajiban pajak dengan kondisi usaha wajib pajak yang sebenarnya.

Disamping itu, Account Representative (AR) KPP Pratama Lhokseumawe, Erna Sartika juga mengedukasi dan memberikan informasi tambahan kepada wajib pajak tersebut agar lebih memahami hak dan kewajiban perpajakannya.

Tidak lupa pada akhir sesi, wajib pajak diingatkan untuk berkonsultasi ke KPP Pratama Lhokseumawe apabila membutuhkan asistensi perpajakan. Samuel, pengusaha cat tersebut berterima kasih kepada KPP Pratama Lhokseumawe karena telah diberikan arahan terkait pemenuhan kewajiban perpajakan. "Terima kasih kepada Bapak Ibu dari kantor pajak yang sudah mengunjungi dan membimbing kami dalam pembayaran dan pelaporan pajak", ujarnya.

Peninjauan lokasi usaha wajib pajak termasuk dalam kegiatan dalam rangka knowing your taxpayer sehingga petugas pajak dapat mengetahui proses bisnis wajib pajak, pengetahuan wajib pajak terhadap hak dan kewajiban perpajakannya dan hal-hal lain yang dapat mempengaruhi tingkat kepatuhan wajib pajak. 

 

Pewarta: Muhammad Rayhan Safhara
Kontributor Foto: Anwar Budi H.
Editor: Arif Miftahur Rozaq

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.