Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pati menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-48 Tahun 2023 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penjualan/Penyerahan Emas Perhiasan, Batangan, Batu Permata, dan Sejenisnya kepada sejumlah pedagang emas wilayah Kabupaten Pati yang tergabung dalam paguyuban pedagang emas Kabupaten Pati di Aula KPP Pratama Pati (Rabu, 21/6).
Kegiatan tersebut disambut oleh wajib pajak terkait perubahan tarif dan pengenaan atas emas yang memberikan penurunan tarif PPh dan PPN. Bersama narasumber dari Tim Penyuluh KPP Pratama Pati, wajib pajak menerima penjelasan serta ruang untuk diskusi bersama.
Pewarta:Arif Yulianto |
Kontributor Foto:Arif Yulianto |
Editor:Dyah Sri Rejeki |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 21 views