Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur III bekerja sama dengan Kalimaya Bhaskara menyelenggarakan gelar wicara yang berlangsung di Kantor Radio Kalimaya Bhaskara, Jalan Banten No.1, Penanggungan, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur (Senin, 19/6).

Penyuluh Kanwil DJP Jawa Timur III Siti Rahayu menjelaskan mengenai insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pembelian kendaraan roda empat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023 (PMK PPN DTP Kendaraan Listrik). 

Gelar wicara ini dapat didengarkan melalui saluran Radio Kalimaya Bhaskara frekuensi 102.1 Megahertz (Mhz), sehingga masyarakat memiliki kesempatan untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik mengenai insentif PPN untuk mobil listrik.

Pewarta: Faris Aulia Rahman
Kontributor Foto: Wino Rangga Prakoso
Editor: Titien Agustini

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.