KPP Pratama Bandar Lampung Satu melakukan penyitaan rekening Wajib Pajak karena tunggakan yang tidak kunjung dibayar dan dilunasi oleh wajib pajak di Bank Central Asia cabang Teluk Betung, Bandar Lampung (Selasa , 20/6).

Juru Sita Pajak Negara, Andika Sasmita Pratama KPP Bandar Lampung Satu mengatakan surat perintah melaksanakan penyitaan (SPMP) sudah terbit dan melakukan koordinasi dengan Camat Bumi Waras Zulherman yang membawahi wilayah administrasi Bank BCA cabang Teluk Betung. Andika berkoordinasi dengan Camat Bumi Waras lantaran penanggung pajak tidak dapat menghadiri kegiatan penyitaan ini.

Dalam kegiatan penyitaan ini, Andika didampingi oleh Plh Kasi Pemeriksaan, Penagihan dan Penilaian (P3), Aditya Wibisono dan pelaksana seksi P3, Magismita.  Penyitaan adalah tindakan juru sita Pajak untuk menguasai barang penanggung pajak guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang Pajak menurut Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP). Penyitaan dilaksanakan atas objek sita, yaitu barang penanggung pajak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak. Adapun yang dimaksud dengan barang adalah setiap benda atau hak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak.

 

Pewarta: Aditya Wibisono
Kontributor Foto: Tim Penagihan KPP Pratama Bandar Lampung Satu
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.