Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap dan perwakilan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Parepare bersinergi bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPP BC) Tipe Madya Pabean C Parepare mendampingi Sekretariat Daerah Kabupaten Sidrap dalam rangka Operasi Bersama Penegakan Hukum terhadap Barang Kena Cukai Ilegal (Kamis, 22/06). Perwakilan masing-masing kantor melaksanakan kegiatan tersebut di Pasar Amparita, Kecamatan Tellu limpoe dan Pasar Lawawoi, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap.

Acara tersebut diselenggarakan bersama Aparat Penegak Hukum dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sidrap yang terkait. Berfokus pada pemberantasan barang kena cukai ilegal diantara pengusaha pasar, khususnya rokok ilegal. Petugas mengenalkan mengenai kewajiban perpajakan yang seharusnya dipenuhi oleh para pengusaha.

Kepala Seksi Perbendaharaan KPP BC Parepare, Slamet Suryana, menyampaikan bahwa operasi ini adalah Operasi ini diadakan oleh Skeretariat Daerah Kabupaten Sidrap dengan mengundang Aparat Penegak Hukum dari KPP BC Parepare, KPP Pratama Parepare dan KP2KP Sidrap.

"Memang perlu adanya sosialisasi kepada masyarakat terutama pengusaha di Kabupaten Sidrap mengenai pentingnya pembayaran pajak dan cukai demi pembangunan Daerah. Pengusaha yang kurang terbuka menyebabkan sulitnya mendapatkan data yang valid terkait penghasilan dan produksi, termasuk produksi beras di Kabupaten Sidrap," jelas Arnol Baramuli, ST.M.Adm. Kp, selaku Kepala Bagian Administrasi Perekonomian dan Sumber Daya Pemerintah Kabupaten Sidrap.

Tujuan dari kegiatan operasi bersama ini adalah melakukkan observasi di lapangan terkait peredaran rokok ilegal yang merugikan penerimaan negara, merugikan masyarakat luas dan menjadikan persaingan usaha yang tidak sehat. Dengan adanya Kegiatan ini, diharapkan masyarakat lebih memahami pentingnya membayar pajak, baik pajak daerah maupun pajak pusat.

Pewarta: Sinta Putri Qonitah
Kontributor Foto: Sinta Putri Qonitah
Editor: Letna Helma Lantika Wisda

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.