
Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nunukan Ari Saptono menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi kepada para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di daerah Kecamatan Tulin Onsoi, Kabupaten Nunukan (Sabtu, 20/5).
Dalam kegiatan sosialisasi kali ini, KP2KP Nunukan bekerja sama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Nunukan. Kegiatan ini mengambil tajuk “Sosialisasi dan Fasilitasi Penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil di Kecamatan Tulin Onsoi”.
Dalam paparannya, Ari Saptono menjelaskan tentang kewajiban perpajakan bagi para pelaku UMKM yaitu terkait pembayaran dan pelaporan pajak.
“Bagi Bapak Ibu, jika penghasilan kotor dalam setahun tidak sampai dengan 500 juta, maka tidak ada kewajiban untuk membayar pajak. Namun Bapak Ibu tetap memiliki kewajiban untuk melakukan pelaporan pajak setiap tahun,” ucap Ari Saptono.
Kegiatan sosialisasi ini berlangsung di Hotel Dwi Putri Aulia, Kecamatan Tulin Onsoi, Kabupaten Nunukan. Acara berlangsung dari pukul 09.00 hingga pukul 11.00 WITA.
Camat Tulin Onsoi Kristoforus Belake menjadi moderator dalam kegiatan sosialisasi ini. Selain Kepala KP2KP Nunukan, terdapat beberapa pihak lain yang menjadi narasumber, antara lain Kepala DPMPTSP Kabupaten Nunukan Juni Mardiansyah dan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Kabupaten Nunukan.
Pewarta: Aditya Candhra Eka Kurnia Putra |
Kontributor Foto: Aditya Candhra Eka Kurnia Putra |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 18 views