
Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur III bekerja sama dengan penyiar radio Kalimaya Bhaskara menyelenggarakan gelar wicara perpajakan di Kantor Radio Kalimaya Bhaskara, Jalan Banten No.1, Penanggungan, Kecamatan Klojen, Kota Malang (Senin, 19/06).
Dalam kegiatan tersebut, Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Timur III Siti Rahayu menjelaskan mengenai insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pembelian kendaraan roda empat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023 (PMK PPN DTP Kendaraan Listrik).
"Dalam PMK Nomor 38 Tahun 2023, insentif bagi pembelian mobil listrik baru diberikan lewat bantuan PPN 10 persen menjadi 1 persen. Insentif PPN ini berlaku untuk Tahun Anggaran 2023 mulai masa pajak April 2023 sampai dengan masa pajak Desember 2023. Hal ini bertujuan untuk mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan dan mendukung upaya pemerintah dalam mengurangi emisi gas rumah kaca," jelas Siti.
Gelar wicara ini dapat didengarkan melalui saluran Radio Kalimaya Bhaskara frekuensi 102.1 Megahertz (Mhz), sehingga masyarakat memiliki kesempatan untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik mengenai insentif PPN untuk mobil listrik.
Pewarta: Faris Aulia Rahman |
Kontributor Foto: Wino Rangga Prakoso |
Editor: Titien Agustini |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 14 views