
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cilacap bekerja sama dengan PT POS Indonesia (POS) untuk memberikan kemudahan pembayaran pajak (Rabu, 21/6). Kerjasama sudah terjalin sejak tahun 2011 dengan dibukanya loket POS di KPP Pratama Cilacap. Loket POS tersedia di area Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP Pratama Cilacap.
“Selama ini, pembayaran pajak melalui loket POS cukup ramai, setiap hari sekitar 15-an transaksi pembayaran pajak kami layani. Jika sedang banyak sekali antrian, bisa mencapai 100 transaksi pembayaran’’, kata Riski Wahyu Hidayat, Oranger Loket POS KPP Pratama Cilacap.
Pembayaran pajak dilakukan dengan membuat kode billing terlebih dahulu. Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-17/PB/2021, kode billing adalah kode identifikasi yang diterbitkan Portal Biller atas jenis pembayaran atau setoran yang dilakukan Wajib Bayar/Wajib Setor.
Pembuatan kode billing dapat dilakukan secara mandiri melalui akun DJP Online milik wajib pajak. Selain itu, Wajib Pajak juga dapat meminta bantuan untuk dibuatkan kode billing di loket TPT oleh petugas helpdesk dan melalui nomor layanan billing melalui chat WhatsApp pada daftar nomor layanan yang dapat diakses melalui https://linktr.ee/layanankonsultasiwa .
Pembayaran pajak dapat dilakukan di loket POS KPP Pratama Cilacap dengan menunjukkan kode billing. Selain itu, wajib pajak juga dapat melakukan pembayaran melalui mesin EDC dan melalui aplikasi mobile banking dengan sebelumnya telah membuat kode billing.
“Saat ini, yang bertugas di loket ini adalah 1 orang pegawai. Kami membuka layanan pada pukul 08.00 sampai dengan 12.00 WIB,’’ pungkas Riski.
Selain melayani pembayaran pajak, Loket POS KPP Pratama Cilacap juga memberikan layanan pembayaran listrik, tagihan motor, PDAM, dan pembelian meterai.
Pewarta: Pritadevi Setya Azahro |
Kontributor Foto: Pritadevi Setya Azahro |
Editor: Waruno Suryohadi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 341 views