Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung berkolaborasi dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandar Lampung Satu menyelenggarakan kegiatan talkshow radio bertempat di Radio Republik Indonesia (RRI) Pro 1 90.9 FM, Kota Bandar Lampung (Selasa, 23/5).

Kegiatan ini diadakan untuk membahas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 tahun 2023 tentang Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyerahan dan Penjualan Emas Perhiasan atau jasa lainnya. Talkshow radio tersebut berlangsung selama satu jam dan menghadirkan empat narasumber fungsional penyuluh dan asisten fungsional penyuluh pajak.

Narasumber pertama adalah Fuad Wahyudi Anthonie, Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda. Ia membahas mengenai implikasi peraturan baru terhadap pelaku usaha perhiasan dan jasa lainnya. Fuad menjelaskan bahwa peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan di sektor tersebut serta memperkuat penerimaan negara.

Ishak, Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Pertama, menjadi narasumber kedua dalam talkshow radio tersebut. Ishak membahas tentang perubahan tarif PPN dan PPh yang berlaku setelah diberlakukannya peraturan baru ini. Dia memberikan contoh kasus-kasus praktis dan memberikan penjelasan yang jelas tentang perhitungan pajak yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha.

Satasya Sinansari Jaya, Fungsional Asisten Penyuluh Pajak Terampil, memberikan pandangan tentang penerapan aturan PPh dan PPN terhadap penjualan emas perhiasan atau jasa lainnya secara online. "Ketentuan-ketentuan khusus yang berlaku dalam hal ini, seperti registrasi dan pelaporan pajak secara elektronik," ujar Satasya.

Terakhir, Deswin Simarmata, Fungsional Asisten Penyuluh Pajak Mahir, berbicara tentang manfaat peraturan ini bagi pemerintah dan masyarakat. Dia menjelaskan bahwa peraturan ini akan membantu meningkatkan transparansi dan keadilan dalam sistem perpajakan, serta memberikan sumber pendapatan yang lebih stabil bagi pemerintah.

Selama talkshow radio, pendengar memiliki kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan mendapatkan klarifikasi langsung dari para narasumber. Acara ini juga disiarkan secara langsung melalui radio sehingga dapat diikuti oleh masyarakat pendengar setiap radio RRI Pro 1.

Dalam penutup acara, para narasumber berpesan kepada pendengar agar apabila mengalami kendala terkait peraturan perpajakan dapat menghubungi kantor pajak terdekat atau dapat mengakses informasi peraturan di website pajak.go.id.

Pewarta: Indah Ria Defika
Kontributor Foto: Indah Ria Defika
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum 

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.