Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Curup, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Rejang Lebong, dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Curup melaksanakan penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi Atas Penyetoran Pajak Pusat Semester II Tahun Anggaran 2022 Kabupaten Rejang Lebong. Kegiatan tersebut bertempat di Ruang Rapat BPKD Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu (Rabu,14/6).
Berita Acara Rekonsiliasi Atas Penyetoran Pajak Pusat Semester II Tahun Anggaran 2022 Kabupaten Rejang Lebong ditandatangani oleh Kepala KPPN Curup Ma’ruf, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala BPKD Kabupaten Rejang Lebong Andy Ferdian, dan Pelaksana Harian (Plh.) Kepala KPP Pratama Curup Indera Gunawan.
Kegiatan tersebut merupakan bentuk koordinasi antara Kementerian Keuangan dan pemerintah daerah. Kegiatan ini juga sangat penting bagi penyerapan anggaran dana daerah.
Pewarta: Natalia Josephine Sibarani |
Kontributor Foto: Risman Kurniadi |
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 19 views