Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Wates bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bersinergi melakukan edukasi kepada para wajib pajak  Usaha Mikro Kecil Menengan (UMKM) dan calon wajib pajak perseroan perseorangan di Kantor UPT Pertanian Kabupaten Kulon Progo (Senin, 29/5).

Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham DIY Yustina Elistya Dewi membuka acara dan memberikan sambutan. Yustina juga menyampaikan informasi terkait adanya badan hukum baru yang bernama perseroan perseorangan.

"Perseroan perseorangan tergolong sebagai badan hukum baru yang memiliki beberapa kelebihan, di antaranya adalah  memberikan perlindungan hukum bagi pelaku UMKM, biaya pendaftaran terjangkau, pendaftaran secara daring, tanpa perlu pengesahan notaris dan bebas dalam menentukan besaran modal usaha," terang Yustina.

Selanjutnya, Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Wates Bondhan Dewantoro juga menjelaskan terkait kewajiban perpajakan UMKM dan badan usaha khususnya bagi perseroan perseorangan. Pada sesi diskusi, peserta banyak yang bertanya terkait bagaimana cara mendaftar sebagai perseroan perseorangan  dan juga langkah apa yang harus dilakukan setelah mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perseroan perseorangan.

Dengan adanya kegiatan edukasi ini, Bondhan berharap agar para UMKM dan wajib pajak perseroan perseorangan paham dan mengerti tentang hak dan kewajiban perpajakannya. Kegiatan berjalan dengan lancar dan diakhiri dengan sesi foto bersama.

 

Pewarta: Anisa Widiarsih
Kontributor Foto: Anisa Widiarsih
Editor:Wiwin Nurbiyati

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.