
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kisaran melakukan pemindahbukuan saldo rekening wajib pajak ke rekening kas negara pada salah satu bank di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara (Selasa, 13/6). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan blokir rekening wajib pajak yang dilaksanakan dalam rangka penagihan pajak.
Tim dari KPP Pratama Kisaran yang hadir adalah Juru Sita Pajak Juan May Putra Sihaloho didampingi Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan Teddy Ferdian. Wajib pajak juga turut hadir menyaksikan proses pemindahbukuan saldo rekening tersebut.
Teddy menyampaikan bahwa tindakan pemindahbukuan tersebut merupakan bentuk penegakan hukum dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak. Teddy menambahkan bahwa sinergi dengan pihak perbankan sangat diperlukan dalam pelaksanaan blokir rekening dan pemindahbukuan saldo rekening wajib pajak tersebut.
Teddy mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban pembayaran pajaknya dengan benar agar terhindar dari tindakan penagihan pajak. “Bagi wajib pajak yang memerlukan informasi terkait pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan dapat menghubungi KPP Pratama Kisaran, dan informasi perpajakan yang diberikan tidak dipungut biaya,” jelas Teddy.
- 29 views