
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat melakukan Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL) dengan mengunjungi tempat usaha wajib pajak di wilayah Kelurahan Tegal Kertha, Denpasar, Bali (Selasa, 13/6).
KPDL merupakan kegiatan yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan/atau pihak eksternal berdasarkan perjanjian kerja sama dengan DJP untuk mengumpulkan data dan/atau informasi pada lokasi tempat tinggal/kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha/harta wajib pajak.
Tujuan dari KPDL adalah untuk perluasan basis data, potensi pajak, penambahan ajib pajak baru, pembangunan profil wajib pajak, serta peningkatan kemampuan penguasaan wilayah.
Sebelum pelaksanaan KPDL, para account representative membekali diri dengan data atau informasi internal Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan data lain yang diambil dari sumber eksternal, guna memperkuat pengenalan di wilayah kerja masing-masing. Pada saat pelaksanaan KPDL, account representative melakukan pengamatan dan wawancara pemilik usaha untuk memperoleh informasi mengenai aktivitas ekonomi seperti omzet per bulan, jumlah karyawan, harga satuan produk dan lain-lain. Hasil wawancara dituangkan dalam formulir pengamatan dan kemudian dilakukan perekaman dalam aplikasi SIDJP Nine modul alat keterangan.
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, petugas tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan atau mamakai hand sanitizer. Pelaksanaan KPDL rutin dilaksanakan untuk menggali potensi perpajakan sekaligus sarana edukasi perpajakan kepada wajib pajak yang ada di wilayah kerja KPP Pratama Denpasar Barat.
Pewarta: Putu Ryan Chandraparadipa A |
Kontributor Foto: |
Editor: Wahyu Mardana |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 18 views