"Kami dari Kanwil DJP (Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak) Jawa Barat III menyerahkan tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) beserta barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melalui Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor pada Kamis, 25  Mei 2023 lalu," kata Budi Suroso, Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan saat dimintai keterangan,  Bogor (Kamis, 15/6). 

Tersangka dengan inisial MS diduga telah melakukan TPPU dengan tindak pidana asal di bidang perpajakan, yaitu menerbitkan Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya (Faktur Pajak TBTS). 

MS telah melakukan  tindak pidana di bidang perpajakan yang menimbulkan kerugian pada pendapatan negara melalui PT MUS dalam kurun waktu Maret 2018 hingga Juni 2018 sekurang-kurangnya sebesar Rp21,2 miliar dan melalui PT CAM dalam kurun waktu Mei 2019 sampai dengan Agustus 2020 sekurang-kurangnya sebesar Rp30,2 miliar.

Atas tindak pidana perpajakan tersebut tersangka  telah divonis bersalah melalui Putusan Pengadilan Negeri Depok pada tahun 2020 dan Putusan Pengadilan Negeri Cibinong Tahun 2021. 

"Penyerahan tersangka dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, mengingat selama ini tersangka dalam status terpidana yang sedang menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan tersebut," tambah Budi. 
    
Tersangka diduga memperoleh penghasilan atau keuntungan yang kemudian disamarkan perolehan penghasilannya dengan melakukan pembelian aktiva sehingga terindikasi terjadinya TPPU.

Atas perbuatan dilakukan oleh tersangka diduga melanggar ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun serta denda paling banyak Rp10 miliar.

"Ini merupakan wujud kerjasama yang baik antara penyidik Kanwil DJP Jawa Barat III dengan aparat penegak hukum, Polda Metro Jaya, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor sehingga kita berhasil menangani tindak pidana," tambah Budi. 

Dalam penutup keterangannya, Budi berharap kegiatan ini dapat menimbulkan efek jera kepada wajib pajak. Ia juga menambahkan bahwa penegakan hukum ini sebagai bentuk keadilan terhadap wajib pajak yang sudah patuh.  

Pewarta: Risang Ekopaksi 
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi Kanwil DJP Jabar III 
Editor: Yeni Puji Susilo Haripurnomo 

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.