
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanjung Selor hadir memberikan bimbingan perpajakan kepada nelayan di Desa Tias, Tanjung Palas Tengah, Kab. Bulungan (Rabu, 31/5).
Bimbingan perpajakan yang dilakukan oleh tim KP2KP Tanjung Selor berfokus pada aspek perpajakan yang relevan dengan kegiatan usaha nelayan, termasuk pelaporan pendapatan, pembayaran pajak, dan manfaat dari pemenuhan kewajiban perpajakan. Selama sesi bimbingan, nelayan Desa Tias diberikan informasi praktis dan langkah-langkah yang harus diikuti untuk memenuhi kewajiban perpajakan sesuai peraturan yang berlaku.
Tim dari KP2KP Tanjung Selor Muhammad Yusuf menjelaskan terkait pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP) dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan menyatakan bahwa Wajib Pajak Usahawan yang memiliki peredaran bruto tertentu, yakni sampai dengan Rp500 juta dalam 1 tahun pajak tidak dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5%.
Salah satu nelayan, Hairum, menyatakan kepuasannya atas bimbingan perpajakan yang diterimanya. “Setelah diberikan sesi bimbingan pajak, saya jadi lebih mengerti dan memiliki pemahaman yang lebih baik tentang tata cara pembayaran dan pelaporan pajak penghasilan,” ungkap Hairum.
Bimbingan perpajakan yang diberikan oleh KP2KP Tanjung Selor membantu meningkatkan kesadaran dan kepatuhan perpajakan di kalangan nelayan Desa Tias. Selain itu, mendorong pembangunan ekonomi di desa tersebut dengan memberikan pengetahuan yang berguna tentang pengelolaan keuangan dan kewajiban perpajakan yang benar.
KP2KP Tanjung Selor berupaya untuk meningkatkan pemahaman perpajakan di kalangan nelayan. KP2KP Tanjung Selor berkomitmen untuk terus memberikan bimbingan perpajakan kepada masyarakat desa dan kelompok-kelompok lainnya di wilayah ini.
Pewarta: Muhammad Oktoza Bimasasmita |
Kontributor Foto: Muhammad Yusuf |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 27 views