Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Bontang melakukan kembali melakukan kunjungan kepada dua Wajib Pajak Badan, yaitu CV Darma Wijaya Sejahtera yang berlokasi di Perumahan BSD Jl Gunung Slamet No 13 RT 036 Bontang Utara, dan CV Zean Borneo yang berlokasi di Jl Kapal Selam RT 019 Loktuan, Bontang Utara, Kota Bontang (Selasa, 6/6). Verifikasi lapangan tersebut dilakukan oleh dua petugas yaitu Muhammad Abdul Malik Fajar dan Dwi Astuti.
Kunjungan ini dilaksanakan dengan tujuan melakukan verifikasi keberadaan kegiatan usaha wajib pajak yang akan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Verifikasi lapangan dilakukan untuk memastikan kebenaran data wajib pajak antara data yang telah disampaikan dengan kondisi yang sebenarnya.
Petugas menyampaikan kepada wajib pajak apa saja yang menjadi hak dan kewajiban dari wajib pajak yang sudah dikukuhkan menjadi PKP.
“Wajib pajak yang sudah dikukuhkan menjadi PKP wajib untuk memungut PPN dan PPnBM yang terutang. Selain itu, wajib pajak yang sudah dikukuhkan PKP juga wajib melaporkan SPT Masa PPN paling lambat akhir bulan berikutnya,” ujar Malik.
Petugas menyampaikan setelah permohonan PKP dan aktivasi akun PKP telah disetujui, selanjutnya wajib pajak dapat mengambil antrian konsultasi pajak untuk melakukan instalasi aplikasi e-Faktur. Selain itu, petugas menambahkan bahwa untuk wajib pajak yang baru dikukuhkan menjadi PKP untuk dapat mengikuti kelas pajak yang diadakan oleh KPP Pratama Bontang.
Pewarta: Muhammad Abdul Malik Fajar |
Kontributor Foto: Muhammad Abdul Malik Fajar |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 23 views