
Sehubungan dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan kendaraan bermotor listrik, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Denpasar menugaskan sejumlah fungsional penyuluh pajak untuk mengadakan siaran langsung melalui instagram. Kegiatan tersebut diadakan di ruang penyuluhan KPP Madya Denpasar (Rabu, 7/6).
Fungsional penyuluh pajak Kadek Surianingsih menjelaskan siaran langsung melalui instagram untuk menjelaskan secara detail mengenai fasilitas PPN atas penyerahan kendaraan bermotor listrik dan mekanisme pengajuan permohonan dan pelaporannya. Kadek Surianingsih menambahkan dalam kegiatan tersebut dijelaskan juga mengenai besaran PPN yang dapat dinikmati dalam ketentuan dimaksud.
Sejumlah Wajib Pajak bergabung menjadi peserta dan menyimak materi yang disampaikan dalam siaran langsung tersebut. Beberapa pertanyaan disampaikan oleh sejumlah peserta untuk memperoleh penjelasan mengenai fasilitas PPN dan dijelaskan secara detail oleh fungsional penyuluh pajak.
Menutup penjelasan, Kadek Surianingsih menegaskan bahwa terbitnya peraturan tersebut sebagai salah satu upaya mendorong pemanfaatan kendaraan bermotor listrik dan mendukung program konversi kendaraan ramah lingkungan. Segala hal yang masih memerlukan penjelasan lebih lanjut, dapat disampaikan atau ditanyakan melalui KPP terdekat atau saluran konsultasi secara daring dengan fungsional penyuluh pajak, ungkap Kadek Surianingsih.
Pewarta: I Gede Suryantara |
Kontributor Foto: I Gede Suryantara |
Editor: Wahyu Mardana |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 19 views