Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Majenang menyelenggarakan kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL) dalam rangka meningkatkan basis data perpajakan dan memberikan himbauan edukasi perpajakan kepada masyarakat, baik yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) maupun yang belum memiliki NPWP (Senin,12/6).

KPDL kali ini dilaksakanan di wilayah kecamatan Majenang, meliputi kegiatan usaha yang berada di Pasar Induk Majenang.

Kegiatan ini dilaksanakan oleh dua orang petugas KP2KP Majenang Edo Frendhyka Gilang Ramadhan dan Khafid Tri Kusumo. Petugas menggunakan metode pengamatan dan wawancara secara langsung kepada subjek wajib pajak, setelah itu petugas mencatat data-data yang ada kedalam laporan KPDL. Kegiatan kali ini menargetkan pendataan seluruh pedagang yang berada di pasar Majenang.

Dalam pelaksanaan KPDL, petugas tidak hanya melakukan pengumpulan data, namun juga melakukan edukasi terkait pemenuhan kewajiban dan ketentuan perpajakan yang baru.  “Tenang, sekarang pedagang UMKM yang penghasilannya dibawah 500 juta dalam setahun tidak harus membayar pajak UMKM 0,5% (PP 23), tetapi wajib lapor ya bagi pedagang yang memiliki NPWP dengan status aktif,” terang Edo.

Beberapa pedagang juga menyampaikan apresiasi terhadap kegiatan ini, menurut mereka melalui kegiatan ini para pedagang dapat mengetahui apa saja kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi. Tak hanya itu, pedagang juga menyampaikan terima kasih kepada pemerintah karena telah meringankan pedagang-pedagang kecil yang omsetnya masih dibawah 500 juta dalam setahun, dengan cara tidak  mewajibkan untuk membayar pajak penghasilan PPh (PP 23). Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat memperluas basis data perpajakan, sehingga nantinya akan memunculkan potensi perpajakan yang baru. KP2KP Majenang berkomitmen untuk terus memperkaya dan memutakhirkan basis data perpajakan, terutama di wilayah kerjanya.

 

Pewarta: Edo Frendhyka Gilang Ramadhan
Kontributor Foto: Khafid Tri Kusumo
Editor: Waruno Suryohadi

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.