
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Enrekang mengadakan kunjungan kerja ke Koperasi Karyawan Tomaloga Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kabupaten Enrekang di Jalan Haji Oemar Said Cokroaminoto No. 1, Enrekang (Jumat, 12/5). Kunjungan ini dilakukan dalam rangka edukasi pemenuhan kewajiban penyetoran dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang belum dilakukan dalam dua tahun pajak terakhir.
Edukasi ini dilakukan oleh pegawai KP2KP Enrekang Muhammad Zaky Azhar Arviansyah dengan ditemani seorang pelaksana. Pihak Koperasi Karyawan Tomaloga BRI diwakili oleh Hastuti Muslimin. Pada kesempatan ini, pihak KP2KP Enrekang juga menjelaskan adanya perbedaan pengenaan tarif antara tahun pajak 2021 dan tahun pajak 2022.
Pengenaan tarif 0,5% sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 berlangsung selama 4 tahun bagi wajib pajak koperasi terhitung sejak peraturan tersebut ditetapkan apabila wajib pajak terdaftar sebelum diberlakukannya PP tersebut. Batasan tahun tersebut menyebabkan Koperasi Karyawan Tomaloga BRI tersebut harus kembali menggunakan perhitungan tarif Pajak Penghasilan Pasal (PPh) 25/29 Badan untuk tahun pajak 2022.
Pengurus Koperasi Tomaloga BRI Enrekang Hastuti menyatakan bahwa pihaknya belum mengetahui adanya perubahan tarif perhitungan tersebut dan berharap KP2KP Enrekang melakukan pendampingan lebih lanjut.
“Pihak kami belum mengetahui adanya perubahan tarif perhitungan tersebut, sehingga memerlukan pendampingan lebih lanjut,” ujar Hastuti.
Pihak KP2KP Enrekang sejatinya sudah beberapa kali melakukan sosialisasi kepada pelaku koperasi melalui Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Enrekang, namun kegiatan tersebut belum diikuti oleh Koperasi Karyawan Tomaloga BRI Enrekang. KP2KP Enrekang berharap dengan adanya pertemuan ini, pelaku koperasi dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dengan taat dan tepat waktu.
Pewarta: Muhammad Zaky Azhar Arviansyah |
Kontributor Foto: Melia Miftahul Ilmiah |
Editor: Letna Helma Lantika Wisda |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 20 views