Ratusan wajib pajak yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Jakarta Timur mengikuti Sosialiasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.
Pelaksanaan edukasi perpajakan kali ini diadakan secara virtual melalui Aplikasi Zoom Meeting yang dipandu dari Aula KPP Madya Dua Jakarta Timur (Selasa, 30/05). Edukasi dilakukan selama dua hari mulai tanggal 30 s.d. 31 Mei 2023.
Kegiatan yang dipandu oleh Tim Fungsional Penyuluh KPP Madya Dua Jakarta Timur ini dilakukan dalam rangka memberikan edukasi kepada wajib pajak terkait dengan penyesuaian pengaturan tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Selain itu, edukasi kepada wajib pajak dilakukan untuk menyampaikan aturan terbaru menggantikan PP 74 Tahun 2011 dan PP Nomor 9 Tahun 2021 yang mana aturan tersebut sudah tidak sesuai dengan kebutuhan administrasi dan pengaturan UU HPP. Aturan terbaru ini juga memberikan penegasan terkait pemberian data dalam rangka integrasi basis data kependudukan dengan basis data perpajakan
Wajib pajak cukup antusias mengikuti kegiatan edukasi yang dibuktikan dengan banyaknya partisipan yang mengajukan pertanyaan terutama terkait dengan integrasi basis data kependudukan dengan basis data perpajakan. Dengan adanya edukasi perpajakan ini, tim fungsional penyuluh pajak mengharapkan wajib pajak yang hadir dapat lebih paham lagi terkait dengan pelaksanaan hak dan kewajibannya sebagai wajib pajak mengingat telah adanya penyesuaian peraturan perpajakan yang dituangkan dalam PP Nomor 50 Tahun 2022.
Pewarta: Dwi Aprilyanto |
Kontributor Foto: Tim Fungsional Penyuluh Pajak |
Editor: Arif Miftahur Rozaq |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 23 views