Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kendal mengadakan kelas pajak mengenai pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Badan dan pemadanan Nomor Induk Kependudukan – Nomor Pokok Wajib Pajak (NIK-NPWP). Acara yang diikuti oleh 20 wajib pajak ini diselenggarakan secara tatap muka di gedung KP2KP Kendal (Rabu, 31/5).

Dalam kelas pajak ini, para peserta mendapatkan panduan dan bimbingan yang komprehensif terkait pelaporan SPT Tahunan Badan. Peserta dibekali tata cara penghitungan dan penyetoran pajak sesuai dengan Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Peserta juga dipandu untuk melakukan pemadanan NIK-NPWP.

Kepala KP2KP Kendal, Bisuk Hangoluan, dalam sambutannya, mengungkapkan pentingnya kelas pajak ini dalam meningkatkan kepatuhan perpajakan. Dengan memberikan asistensi dan bimbingan langsung kepada Wajib Pajak, diharapkan wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan Badan dengan tepat waktu dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selain itu, pemahaman yang diperoleh tentang pemadanan NIK-NPWP diharapkan dapat membantu wajib pajak dalam mengelola perpajakan dengan lebih baik, meningkatkan tingkat kepatuhan, serta berkontribusi pada peningkatan penerimaan negara yang berkelanjutan.

Kelas pajak yang diselenggarakan oleh KP2KP Kendal merupakan salah satu upaya dalam mendorong kesadaran dan pemahaman perpajakan. Melalui kegiatan seperti ini, diharapkan dapat tercipta iklim perpajakan yang lebih baik, di mana wajib pajak dapat melaksanakan kewajiban perpajakan dengan tepat dan negara dapat memperoleh penerimaan yang optimal untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik.

.

Pewarta: Rizka Aprilliana
Kontributor Foto: Rizka Aprilliana
Editor: Dyah Sri Rejeki

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.