Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Temanggung melakukan kunjungan kepada Wajib Pajak dalam rangka kegiatan penyuluhan one on one di Temanggung (Rabu, 31/5).
Penyuluhan dilakukan kepada beberapa wajib pajak usahawan di Kabupaten Wonosobo yang belum melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Usahawan. Kegiatan penyuluhan dibagi menjadi dua, yaitu wilayah dalam kota Wonosobo dan luar kota Wonosobo.
Penyuluh Pajak menghimbau agar para wajib tidak terlambat melaporkan SPT Tahunannya. Kewajiban pelaporan dimulai pada 1 Januari s.d. 31 Maret. Terdapat sanksi berupa Surat Tagihan Pajak (STP) atas keterlambatan penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi jika Wajib Pajak terlambat atau tidak menyampaikan SPT Tahunan tepat waktu.
Pewarta: Khoirunnisa Bekti Gunarti |
Kontributor Foto: Riesnanda Saptono Putro |
Editor: Arif Miftahur Rozaq |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 22 views