Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kolaka mengadakan siaran langsung melalui Instagram dengan tema 'Serba-Serbi PBB Minerba' menjelang batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Pertambangan yang berakhir setiap tanggal 30 April tahun berjalan. Siaran langsung ini disiarkan di ruang Aula KPP Pratama Kolaka (Senin, 29/5).
Siaran langsung ini dipandu oleh Pelaksana Seksi Pelayanan KPP Pratama Kolaka Mila Fadhila Nelvenia. Siaran langsung kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Penyuluh Pajak KPP Pratama Kolaka Sugiarto yang mengpas tuntas seputar serba-serbi PBB minerba atau pertambangan.
Penyuluh Pajak KPP Pratama Kolaka menyampaikan materi mulai dari pengertian PBB, perbedaan PBB P2 dengan PBB P5L, PBB P5L, dilanjut dengan penjelasan mengenai objek PBB Pertambangan (khususnya komoditas nikel), lalu penjelasan mengenai apa saja kewajiban pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan penjelasan tata cara pelaporan SPOP PBB dan pembayaran Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB.
Siaran langsung Instagram ditutup dengan diskusi dan tanya jawab dengan kawan pajak yang menonton siaran tersebut, KPP Pratama Kolaka berharap siaran langsung Instagram yang telah dilakukan dapat membantu kawan pajak untuk lebih paham menganai PBB terutama sektor pertambangan.
Pewarta: Mega Diah Pitaloka |
Kontributor Foto: Mega Diah Pitaloka |
Editor: Letna Helma Lantika Wisda |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 21 views