
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai jemput bola menyelenggarakan sosialisasi one on one kepada pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di wilayah Desa Sangiasseri, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai (Kamis, 8/6). Kegiatan ini dilakukan untuk memberikan fasilitas edukasi dan penyuluhan kepada wajib pajak yang minim akses dan moda transportasi untuk datang langsung ke KP2KP Sinjai.
Hendri Wahyu dan Muhammad Syahrul sebagai anggota Tim Penyuluh Pajak KP2KP Sinjai bertugas memberikan sosialisasi pada kegiatan kali ini. “Jarak tempuh antara tempat lokasi usaha wajib pajak dan KP2KP Sinjai sangat jauh dan minim tranportasi umum. Oleh karena itu, kami datang langsung untuk memberikan edukasi,” jelas Syahrul.
Selama melaksanakan kegiatan edukasi perpajakan ini, Tim Penyuluh Pajak KP2KP Sinjai memberikan penjelasan terkait berlakunya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk Wajib Pajak UMKM yang diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
“Kewajiban yang lain dari Wajib Pajak UMKM adalah membayar Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM jika omzet sudah melebihi Rp500 juta dalam setahun, untuk tarifnya 0,5% dikalikan omzet dikurangi PTKP sebesar Rp500 juta,” jelas Hendri.
Hal ini disambut positif oleh salah satu pelaku UMKM yang memiliki usaha toko serba ada (toserba) di wilayah tersebut. “Saya sangat mengapresiasi tim dari KP2KP Sinjai yang datang langsung ke lokasi usaha kami. Dengan ini, kami mengetahui berapa pajak yang seharusnya kami bayarkan,” ujar Nasrullah.
Edukasi terkait PTKP untuk UMKM ini pun terus digencarkan oleh Tim Penyuluh KP2KP Sinjai, mengingat masih banyak Wajib Pajak UMKM yang belum mengetahui kebijakan ini. Pihak KP2KP Sinjai berharap pelaku UMKM di wilayah Kabupaten Sinjai memahami apa saja kewajiban perpajakannya sehingga tingkat kepatuhan dan penerimaan pajak dapat semakin meningkat.
Pewarta: Addra Febriana |
Kontributor Foto: Hendri Wahyu |
Editor: Letna Helma Lantika Wisda |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 22 views