Juru Sita Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Baubau melakukan penyitaan aset berupa rekening bank milik wajib pajak dan penanggung pajak di Kota Raha (Rabu, 24/5). Juru sita menyita rekening wajib pajak melalui Bank BNI KCP Raha.

Aset yang disita berupa rekening bank yang dimiliki oleh wajib pajak dan penanggung pajak PT YTP yang nilainya sesuai dengan utang pajak yang masih harus dilunasi. Tindakan sita ini merupakan tindak lanjut dari pemblokiran rekening sebagai bagian dari mekanisme penagihan pajak dengan surat paksa.

Langkah yang dilakukan oleh pihak KPP Pratama Baubau ini untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya, terutama dalam hal pembayaran tunggakan pajak serta sebagai upaya penegakan hukum yang adil bagi penunggak pajak.

Pewarta: Dhita Arum Mawarti
Kontributor Foto: Dhita Arum Mawarti
Editor: Letna Helma Lantika Wisda

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.