Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Takalar kembali melakukan survei tempat kegiatan usaha dalam rangka menindaklanjuti permohonan aktivasi akun Pengusaha Kena Pajak (PKP). Kegiatan survei ini dilakukan di tempat kegiatan usaha PT Fian Perdana Perkasa, Jl. Poros Tanjung Bunga Aeng Batu-Batu Kec. Galesong Utara Kab. Takalar (Senin,15/5).

Kegiatan survei ini dilaksanakan oleh Kepala KP2KP Takalar Creschenthum Srimariastuti Boroh dan satu orang Pelaksana KP2KP Takalar A. Tri Agoesman Sukma. Setelah tiba di lokasi usaha, Tim KP2KP Takalar bertemu langsung dengan Direktur Utama PT Fian Perdana Perkasa Sofyan. Kepala KP2KP Takalar menyampaikan tujuan kedatangan tim KP2KP Takalar ke lokasi usaha untuk meninjau dan memastikan langsung kesesuaian data antara berkas dokumen permohonan aktivasi PKP  wajib pajak dengan keadaan yang sebenarnya.

Dari penuturan Sofyan, perusahaan ini berfokus di bidang jasa dan konstruksi seperti pool attendant building service, cleaning service, dan pembuatan kolam renang. “Memang dalam waktu dekat ini kami ada kegiatan dengan klien kami terkait pemberian jasa cleaning service, sehingga perusahaan perlu menerbitkan faktur pajak,” tutur sofyan.

Faktur pajak dapat diterbitkan setelah proses aktivasi akun PKP, kegiatan penelitian yang dilaksanakan oleh petugas merupakan rangkaian prosedur tindaklanjut permintaan aktivasi akun PKP yang dituangkan dalam laporan penelitian lapangan, dalam hal permintaan aktivasi akun PKP disetujui, PKP atau wakil/pengurus/pejabat atau pihak yang tercantum dalam formulir permintaan aktivasi akun PKP harus datang ke kantor pajak terdaftar untuk melakukan aktivasi akun PKP.

Kepala KP2KP Takalar juga menjelaskan hak dan kewajiban wajib pajak setelah dikukuhkan sebagai PKP. “Jadi setelah berstatus PKP ini perusahaan wajib menerbitkan faktur pajak setiap melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP)/dan atau Jasa Kena Pajak (JKP), memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang masih harus dibayar dalam hal pajak keluaran itu lebih besar dari pajak masukan, serta melaporkan perhitungan pajak dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN tiap bulan paling lama akhir bulan berikutnya. Jangan sampai wajib pajak sebatas menerbitkan faktur saja, karena ada kewajiban lainnya yang harus dijalankan sesuai amanat undang-undang,” jelas cres

Petugas KP2KP Takalar Tri akan menginformasikan kepada wajib pajak setelah penyelesaian laporan penelitian bahwa akan memanggil ke kantor untuk dibantu melakukan install aplikasi faktur 3.2, cara pelaporan SPT Masa PPN online melalui web efaktur, dan layanan administrasi lainnya di enofa seperti permintaan nomor seri faktur dan permohonan sertifikat elektronik.

Pewarta: Fika Aulia Restiana
Kontributor Foto: A. Tri Agoesman Sukma
Editor: Letna Helma Lantika Wisda