
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Denpasar menugaskan Kepala Seksi Pengawasan IV dan account representative (AR) terkait untuk mengunjungi wajib pajak (WP) yang mengelola salah satu hotel bintang lima. Lokasi hotel yang dikunjungi terletak di Jalan Raya Andong, Ubud, Gianyar (Kamis, 8/6). Kegiatan ini dilaksanakn berkaitan dengan adanya data pemicu dalam basis data perpajakan.
Saat kunjungan, Kepala Seksi Pengawasan IV I Gede Suryantara menjelaskan kepada WP mengenai tujuan kunjungan dalam rangka mengkonfirmasi mengenai pencatatan omset dan pembebanan biaya yang dilakukan selama ini. Gede menambahkan perlunya konfirmasi mengenai pemotongan dan pemungutan pajak yang dilakukan terhadap mitra kerja.
Perwakilan WP yang menemui saat kunjungan menjelaskan mengenai pencatatan omzet dan biaya yang dilaksanakan selama usaha berjalan, termasuk biaya yang keluar sehubungan dengan masyarakat sekitar. Diskusi berlanjut mengenai mekanisme pemotongan pajak yang berhubungan dengan masyarakat sekitar untuk memastikan kesesuaian dengan ketentuan pajak.
Di akhir kunjungan, Gede mengharapkan WP dapat segera memenuhi kewajiban perpajakan yang masih menjadi tanggungan agar tidak terbebani sanksi atas kurang bayar atau keterlambatan. "WP dapat mengajukan permohonan pengurangan sanksi jika dirasa terdapat unsur kekilafan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan," imbuh Gede.
Pewarta: I Gede Suryantara |
Kontributor Foto: I Gede Suryantara |
Editor: Wahyu Mardana |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 21 views