
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Curup menghadiri undangan untuk mengisi materi pada kegiatan Pendidikan dan Pelatihan (diklat) Perkoperasian Bagi Pengurus dan Badan Pengawas Koperasi Peningkatan Kapasitas Koperasi Usaha Mikro dan Kecil (PK2UMK) yang diselenggarakan oleh Dinas Perdagangan Koperasi UKM dan Perindustrian Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu (Senin, 15/5).
Dinas Perdagangan Koperasi UKM dan Perindustrian Kabupaten Rejang Lebong mengundang KPP Pratama Curup agar dapat menyampaikan hak dan kewajiban perpajakan bagi Koperasi Usaha Mikro dan Kecil (PK2UMK). Kegiatan diklat tersebut berlangsung di Hotel Mutiara yang beralamat di Jalan Letjend Suprapto, Talang Rimbo Lama, Kec. Curup Tengah, Kabupaten Rejang Lebong. Tim dari KPP Pratama Curup diwakili oleh Henky selaku Kepala Seksi Pelayanan, Ade Ari Putra selaku Penyuluh, dan Ichwan Setiawan selaku Pelaksana Seksi Pelayanan tiba di lokasi acara pada pukul 12.30 WIB.
Acara dimulai pada pukul 13.00 WIB dan dibuka dengan sambutan oleh Henky dan dilanjutkan dengan pemberian materi oleh Ade. Materi dari Tim KPP Pratama Curup dalam kegiatan diklat tersebut adalah kewajiban perpajakan koperasi.
“Koperasi wajib mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) paling lambat satu bulan setelah syarat subjektif dan objektif terpenuhi, yaitu saat usaha mulai dilakukan,” ujar Ade saat penyampaian materi berlangsung. Setelah selesai penyampaian materi selesai, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dengan peserta diklat.
“Apakah tarif Pajak Penghasilan (PPh) final 0,5% masih bisa dipakai oleh koperasi yang sudah terdaftar sejak tahun 2018?” tanya salah satu peserta diklat saat sesi tanya jawab berlangsung. Jawaban dari Ade mengakhiri sesi tanya jawab tersebut, bahwa wajib pajak tidak bisa lagi menggunakan tarif tersebut karena sudah melebihi 4 tahun, sehingga sesuai aturan dapat menggunakan tarif pasal 17 Undang-undang PPh.
Penyampaian materi tersebut diharapkan agar pengurus dan Badan Pengawas Koperasi PK2UMK dapat lebih memahami tentang hak dan kewajiban perpajakan bagi PK2UMK dan mengetahui peraturan terbaru yang masih berlaku. Acara penyampaian hak dan kewajiban perpajakan diakhiri dengan sesi tanya jawab oleh para peserta.
Pewarta: Dwi Jayanti |
Kontributor Foto: M Ichwan Setiawan |
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum |
- 102 views