Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Banjarnegara melaksanakan kegiatan edukasi secara one on one kepada wajib pajak sepanjang bulan Mei di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Banjarnegara (Senin, 29/5).

Kegiatan ini diikuti oleh wajib pajak dengan kategori usahawan yang bertujuan untuk memberikan penjelasan kewajiban perpajakan. Tim penyuluh KP2KP Banjarnegara memberikan penjelasan terkait ketentuan pembayaran pajak penghasilan bagi usahawan yang memiliki peredaran usaha dibawah Rp4,8 miliar yaitu pengenaan tarif 0,5% dari peredaran usaha setiap masa pajak. Selain itu dijelaskan pula terkait kewajiban pelaporan SPT Tahunan dan pemadanan NIK menjadi NPWP yang akan mulai diimplementasikan secara menyeluruh mulai Januari 2024.

KP2KP Banjarnegara akan terus melaksanakan edukasi perpajakan dan melayani konsultasi perpajakan bagi wajib pajak yang mengalami kendala guna meningkatkan kepatuhan kewajiban perpajakan.

 

Pewarta: Fima Audiya
Kontributor Foto: Fima Audiya
Editor: Waruno Suryohadi

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.