Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kendal menggelar sosialisasi untuk memberikan pemahaman tentang kewajiban perpajakan kepada pedagang emas di Kabupaten Kendal (Rabu, 24/5). Acara ini dihadiri oleh 30 pedagang emas yang berpusat di Tirto Arum Kendal. Kepala KP2KP Kendal Bisuk Hangoluan menjadi pembicara utama dalam acara tersebut.
Dalam sosialisasi tersebut, Bisuk Hangoluan menjelaskan tentang Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 48 Tahun 2023 tentang Pajak Penghasilan dan/atau Pajak Pertambahan Nilai atas Penjualan/Penyerahan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan Dari Emas, Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis, serta Jasa yang Terkait dengan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, dan/atau Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis, yang Dilakukan Oleh Pabrikan Emas Perhiasan, Pedagang Emas Perhiasan, dan/atau Pengusaha Emas Batangan.
Acara sosialisasi ini menjadi langkah penting dalam upaya meningkatkan kesadaran perpajakan di kalangan pedagang emas, serta memperkuat kerja sama antara KP2KP Kendal dan para pelaku industri emas di daerah tersebut.
Bisuk Hangoluan menyampaikan harapannya bahwa sosialisasi ini akan memberikan manfaat nyata bagi pedagang emas di Kendal. Dengan pemahaman yang lebih baik tentang kewajiban perpajakan, diharapkan para pedagang emas dapat melaksanakan kewajiban mereka secara tepat dan benar.
Pewarta: Rizka Aprilliana |
Kontributor Foto: Adam Muhammad |
Editor: Dyah Sri Rejeki |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 25 views