Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Dabo Singkep memberi edukasi ketentuan tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) secara langsung kepada wajib pajak yang melakukan KMS di tempat usaha atau lokasi bangunan di wilayah Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau (Rabu, 31/5).
Wajib pajak diberi pemahaman terkait ketentuan kewajiban perpajakan PPN KMS atas aktivitas membangun sendiri mulai dari pengertian, tata cara hitung, setor dan lapor pajaknya. Melalui kegiatan ini, Kepala KP2KP Dabo Singkep Wardiman berharap mampu meningkatkan kepatuhan dan penerimaan pajak khususnya di wilayah Kabupaten Lingga.
PPN KMS adalah PPN yang terutang bagi orang pribadi atau badan yang membangun bangunan untuk digunakan sendiri atau pihak lain, yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha, seperti usaha konstruksi yang kegiatan usahanya memang membangun bangunan. PPN KMS diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 163 Tahun 2012 tentang Batasan dan Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri.
Pewarta : Wardiman |
Kontributor Foto : Agus, Gian |
Editor: Syarifah S. R. |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 28 views