Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Badung Utara menyelenggarakan penyuluhan kepada Wajib Pajak Badan terkait dengan Pajak Penghasilan (PPh) Badan tentang kewajiban Wajib Pajak Badan setelah tarif 0.5% (PP55/2022) berakhir. Kegiatan ini merupakan penyuluhan yang dilakukan oleh Tim Penyuluh KPP Pratama Badung Utara Dian Antalina yang dilaksanakan dengan menggunakan media Zoom Meeting di Ruang Podcast KPP Badung Utara (Jumat, 26/5).
Kegiatan penyuluhan ini dilakukan dalam rangka mengingatkan Wajib Pajak Badan terkait pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan tarif 0.5% paling lama 4 (empat) tahun pajak digunakan oleh Wajib Pajak Badan yang berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama, atau perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang dan 3 (tiga) tahun pajak untuk perseroan terbatas. Dian Antalina berharap dengan adanya penyuluhan ini, Wajib Pajak Badan yang sudah tidak menggunakan tarif 0.5% dapat mengetahui kewajiban perpajakannya untuk menghindari kesalahan dalam pelaporan maupun pembayaran.
Pewarta: |
Kontributor Foto: |
Editor: Syarifah S. R. |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 33 views