Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat mengadakan penyuluhan terkait hak dan kewajiban perpajakan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) bersama Bumdes Dauh Puri Kangin di Denpasar (Rabu, 31/5). Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor Desa Dauh Puri Kangin pada tanggal 31 Mei 2023 pukul 10.00 s.d. 11.00 WITA.

Narasumber dalam kegiatan tersebut adalah Dikyasis Rachman selaku Fungsional Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Denpasar Barat. Peserta kegiatan sejumlah enam orang yang terdiri dari pegawai Bumdes dan pegawai kantor Desa Dauh Puri Kangin.

Dalam penyuluhan tersebut, petugas penyuluh pajak memberikan penjelasan mengenai hak dan kewajiban perpajakan yang wajib dilaksanakan Bumdes melalui kegiatan asistensi pelaporan SPT Masa melalui e-Bupot Unifikasi, tata cara pengajuan sertifikat elektronik yang merupakan penunjang dalam pelaporan SPT Masa Unifikasi dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), serta pelaporan SPT Masa PPN yang merupakan kewajiban Bumdes yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). “Kami mengapresiasi Bumdes Dauh Puri Kangin yang telah mengundang kami, KPP Pratama Denpasar Barat dalam memberikan penyuluhan. Kami harapkan penyuluhan yang kami berikan memberikan manfaat dalam pemenuhan hak dan kewajiban Bumdes,” ujar Dikyasis Rachman.