Petugas Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Balikpapan Barat Annisa Khoiriyyatul Umah dan Laras Audina melakukan kunjungan lapangan di lokasi kedudukan usaha Wajib Pajak Badan di Komplek Pasar Inpres Klandasan, Kota Balikpapan (Kamis, 25/5). Sebelumnya, wajib pajak ini mengajukan permohonan aktivasi akun Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan sertifikat elektronik.

Petugas melakukan penelitian lapangan melalui sesi wawancara sekaligus peninjauan tempat usaha. Tujuannya adalah kesesuaian informasi yang diberikan dengan kegiatan usaha yang ada di lapangan.

Diketahui, Wajib Pajak Badan tersebut merupakan supplier telur pada Rumah Sakit Umum Daerah yang ada di Balikpapan. Selain melakukan penelitian lapangan, petugas juga memberikan edukasi terkait hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak PKP.

“Saya bersama dengan adik saya sebagai administrator sebelum mengajukan PKP juga mempelajari mengenai hak dan kewajiban kami sebagai PKP,” terang direktur perusahaan.

Pasalnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, telur sebagai komoditas utama dari penjualan wajib pajak merupakan Barang Kena Pajak (BKP) yang dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Walau demikian, sebagai Wajib Pajak PKP tetap harus melakukan kewajiban yaitu menerbitkan faktur pajak dan  melakukan pelaporan SPT Masa PPN. Apabila kewajiban Wajib Pajak PKP tidak dilakukan maka ada sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan. Hal ini sebagai bentuk pengawasan atas kepatuhan pajak.

Pewarta: Laras Audina
Kontributor Foto: Laras Audina
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.