Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ciamis mengundang Bendahara dan Operator Keuangan Puskesmas se-Kabupaten Pangandaran untuk mengikuti Sosialisasi e-Bupot Instansi Pemerintah di Aula Lantai 2 KPP Pratama Ciamis, Jalan Drs. H. Soejoed, Kertasari, Kec. Ciamis, Kabupaten Ciamis (Rabu, 17/5).
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor 17/PJ/2021 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak, serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa bagi Instansi Pemerintah.
Materi e-Bupot disampaikan oleh Penyuluh Pajak KPP Pratama Ciamis Imet Nur Kharisma dan Sulwan Mubarok, dilanjutkan praktik langsung penggunaan aplikasi e-Bupot unifikasi instansi pemerintah.
Pewarta: RIYAN YULIANTI |
Kontributor Foto: RIYAN YULIANTI |
Editor: SINTAYAWATI WISNIGRAHA |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 20 views