
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ponorogo bekerja sama dengan KP2KP Pacitan menyelenggarakan sosialisasi Hak dan Kewajiban Perpajakan bagi Bendahara. Kegiatan ini diselenggarakan di Ruang Pertemuan Husada Pratama, Dinas Kesehatan Kabupaten Pacitan (Rabu, 24/5). Kegiatan diawali dengan sambutan dari kepala KPP Pratama Ponorogo yang diwakili oleh Andhita selaku Kepala Seksi Pengawasan IV KPP Pratama Ponorogo.
Kegiatan ini diikuti oleh kurang lebih 25 bendahara pengeluaran dari beberapa puskesmas, RSUD, dan bendahara Dinas Kesehatan Kabupaten Pacitan. Pada kesempatan ini, pemateri Wida Ari Praditya dan Febri Dady Setiawan (Tim Penyuluh KPP) menyampaikan materi terkait Hak dan Kewajiban Perpajakan bagi Bendahara, khususnya materi Pajak Penghasilan Pasal 21, serta memandu praktik langsung aplikasi e-Bupot pada laman pajak.go.id.
Tidak hanya penyuluh, turut hadir juga Account Representative yang mengampu tugas pengawasan terhadap Dinas Kesehatan Kab. Pacitan, yaitu Aldilla Mauliddin, serta Account Representative yang mengampu tugas pengawasan terhadap RSUD Darsono Pacitan, yaitu Nurlis Setyowati. Hal ini guna memfasilitasi bendahara tersebut apabila membutuhkan konsultasi hal lain terkait perpajakan.
Pewarta: Berliana Amalia Indah |
Kontributor Foto: Berliana Amalia Indah |
Editor: Siti Nurchoiriyati |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 22 views