KPP Pratama Medan Petisah melakukan penegakan hukum berupa penyitaan aset rekening penunggak pajak (Selasa, 16/5). Eksekusi sita dilaksanakan langsung oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) David Febrianto dan Chrisva Parningotan Pakpahan, serta disaksikan oleh pihak Kelurahan Padang Bulan. Proses penyitaan rekening sebesar Rp161 juta tersebut dilakukan atas tunggakan wajib pajak dengan inisial MES yang mencapai Rp1,26 milyar.
Sebelum penyitaan, telah dilakukan pendekatan persuasif agar wajib pajak melunasi utang pajaknya. Sesuai dengan Pasal 12 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 19 Tahun 2000, apabila dalam jangka waktu 2 x 24 jam setelah pemberitahuan Surat Paksa wajib pajak tidak memiliki itikad baik untuk melunasi utangnya, maka JSPN akan melakukan penyitaan aset sita.
Pewarta: Dwisti Mulia Sembiring |
Kontributor Foto: Chrisva Parningotan Pakpahan |
Editor: Azhari |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 49 views