Tim KP2KP Kasongan melaksanakan kegiatan sosialisasi dan edukasi perpajakan sekaligus menghimpun informasi perpajakan di wilayah Kecamatan Pulau Malan, Kabupaten Katingan (Selasa, 23/5).
Dalam kegiatan tersebut, selain menghimpun informasi perpajakan melalui kegiatan wawancara, Tim KP2KP Kasongan juga menyampaikan edukasi kewajiban perpajakan, sosialisasi pelayanan perpajakan secara online dan sosialisasi peraturan perpajakan untuk UMKM.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP) dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan menyatakan bahwa wajib pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu, atas bagian peredaran bruto dari usaha sampai dengan lima ratus juta rupiah dalam 1 tahun pajak tidak dikenai pajak penghasilan. Dalam ketentuan selanjutnya diatur bahwa peredaran bruto dari usaha tidak kena Pajak Penghasilan merupakan jumlah peredaran bruto dari usaha yang dihitung secara kumulatif sejak Masa Pajak pertama dalam suatu Tahun Pajak atau bagian Tahun Pajak.
Pewarta:Fajar Triyanto |
Kontributor Foto:Tim KP2KP Kasongan |
Editor: Safira Luthfiarizka Sejati |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 18 views