Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kepulauan Riau (Kanwil DJP Kepri) memberikan sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Pengaturan Di Bidang Pajak Penghasilan kepada para mahasiswa Politeknik Negeri Batam (Polibatam) bertempat di auditorium Polibatam, Batam, Kepulauan Riau (Selasa, 30/5). Kegiatan ini diikuti oleh 80 mahasiswa jurusan akuntansi.
Dalam sosialisasi ini Fungsional Penyuluh Kanwil DJP Kepri membahas tentang perubahan perlakuan perpajakan bagi penghasilan yang diterima wajib pajak terutama natura dan/atau kenikmatan yang belum diatur dalam peraturan sebelumnya.
Pewarta: Jihad Pradana Pamungkas Jaya |
Kontributor Foto: Jihad Pradana Pamungkas Jaya |
Editor: Arif MIftahur Rozaq |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 17 views