
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kepulauan Riau (Kanwil DJP Kepri) memberikan sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Pengaturan Di Bidang Pajak Penghasilan kepada mahasiswa Politeknik Negeri Batam (Polibatam) bertempat di Auditorium Polibatam, Batam, Kepulauan Riau (Selasa, 30/5). Penyuluh Pajak Kanwil DJP Kepri Jendri S. Saragih dan Herman Eka Putra hadir sebagai narasumber pada sosialisasi yang diikuti oleh 80 mahasiswa jurusan akuntansi.
“Peraturan ini dibuat dengan tujuan untuk memberikan kepastian hukum, penyederhanaan administrasi perpajakan, kemudahan, dan keadilan bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu,” ujar Jendri. “Melalui peraturan ini diatur juga pajak atas natura dan/atau kenikmatan yang diterima oleh wajib pajak. Natura merupakan kenikmatan atau fasilitas yang diberikan oleh perusahaan dalam bentuk barang kepada pegawai atau karyawannya,” tambahnya.
“Pajak atas natura ini merupakan hal yang baru dan tidak diatur dalam peraturan sebelumnya,” tegas Jendri.
Jendri juga menjelaskan bahwa tidak semua natura merupakan objek pajak penghasilan. Natura yang tidak termasuk dalam objek pajak penghasilan yaitu makanan dan minuman untuk seluruh pegawai, natura/kenikmatan di daerah tertentu, natura untuk keharusan pekerjaan, natura yang bersumber dari APBN/APBD, dan natura dengan batasan/jenis tertentu. Selain menjelaskan tentang pajak atas natura, Tim Penyuluh Pajak Kanwil DJP Kepri juga menjelaskan tentang pencegahan penghindaran pajak.
“Untuk melakukan pencegahan penghindaran pajak, salah satu cara yang dilakukan DJP yaitu membatasi biaya pinjaman,” ujar Herman.
Melalui sosialisasi, ini Kanwil DJP Kepri berharap mahasiswa Polibatam dapat menyesuaikan pembuatan laporan keuangan dengan menerapkan peraturan ini.
Pewarta: Jihad Pradana Pamungkas Jaya |
Kontributor Foto: Jihad Pradana Pamungkas Jaya |
Editor: Syarifah S. R. |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 21 views