
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kepulauan Riau (Kanwil DJP Kepri) mengadakan siaran langsung melalui Youtube bersama dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Batam di Kanwil DJP Kepri di Batam (Kamis, 25/5). Bersama dengan Kepala Seksi Bank KPPN Batam Haryando Arif, siaran langsung Youtube yang dipandu oleh Penyuluh Pajak Kanwil DJP Kepri Jendri S. Saragih ini membahas tentang rekonsiliasi penerimaan pajak pusat oleh pemerintah daerah (Pemda).
“Sesuai dengan PMK (Peraturan Menteri Keuangan) Nomor 139 Tahun 2019, rekonsiliasi ini dilakukan oleh 3 instansi yaitu KPPN, Kantor Pelayanan Pajak (KPP), dan Pemda,” terang Haryando. Rekonsiliasi ini dilakukan untuk melakukan pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Penghasilan (PPh) dan DBH Pajak Bumi Bangunan (PBB) kepada Pemda.
Pembagian DBH kepada Pemda dilakukan berdasarkan kinerja Pemda tersebut di periode sebelumnya. ”Misalnya untuk melakukan penyaluran DBH pada triwulan 1 dan 2 ini maka harus menyampaikan laporan kinerja pada semester 2 tahun sebelumnya,” tegas Haryando.
Sampai dengan Mei 2023, KPPN Batam sudah menyalurkan DBH sebesar Rp25,75 miliar atau sebesar 20% dari pagu DBH Kota Batam tahun 2023. DBH tersebut disalurkan kepada Pemda melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Dengan disalurkannya DBH ini diharapkan dapat menjadi tambahan bagi kas daerah untuk melakukan pembangunan di Kota Batam.
Dialog lengkap tentang rekonsialisasi penerimaan pajak pusat oleh Pemda ini dapat dilihat di: https://www.youtube.com/watch?v=xZgJxz3-Xm8.
Pewarta: Jihad Pradana Pamungkas Jaya |
Kontributor Foto: Jihad Pradana Pamungkas Jaya |
Editor: Syarifah S. R. |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 23 views